Didalam Kitab Al-Hawi Lil Fatawi karangan Al-Imam Jalaluddin As-Suyuti, dikatakan : "Orang yang Meninggal itu Mendapatkan Ujian dari ALLAH SWT selama 7 hari, dan di Sunnahkan untuk Mengadakan Jamuan Makanan {Sedekah} untuk orang yang meninggal ini selama hari tersebut."
*) Dari hal inilah maka dapat disimpulkan bahwa Tahlilan itu Hukumnya Di Perbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar